Anggota DPRD adalah anggota yang berada dan bertugas di Kabupaten Rote Ndao. Anggota DPRD bertugas dengan berdasarkan Kode Etik. Kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Menaati dan menjalankan perturan tata tertib menjaga etika dan norma yang berlaku dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksankan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan menaati perturan perundangan. Para anggota DPRD harus mampu mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok dan/ atau golongan demi memelihara dan mempertahankan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia