Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao melakukan reses pertama di tahun 2022. Reses Berlangsung selama 6 hari dari tanggal 14-19 Maret 2022 di 3 daerah pemilihan.
Semua Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing. Tujuan reses adalah untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait berbagai hal yang nantinya diperjuangkan oleh wakil rakyat.
Dalam melakukan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Rote Ndao didampingi oleh staf Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao. Reses pertama di tahun 2022 ini diharapkan merekam sebanyak mungkin aspirasi dari masyarakat untuk diperjuangkan oleh para wakil rakyat dalam persidangan-persidangan di DPRD Kabupaten Rote Ndao. Dalam setahun, DPRD Kabupaten Rote Ndao melakukan 3 kali reses. (Ersu)