Memiliki tugas (BAB IV Pasal 58)
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah
- Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan atau Masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mengupayakan peningkatan kesjahteraan rakyat di daerah
- Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD
