Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 42)
- Memimpin Rapat DPRD dan Menyimpulkan hasil Rapat Untuk diambil keputusan
- Menyusun Rencana Kerja pimpinan DPRD
- Menetapkan Pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua
- Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkepan DPRD
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga / instansi lain
- Menyelenggarakan konsultasi dengan bupati dan pimpinan lembaga / instansi vertical lainnya
- Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi / rehabilitasi Anggota DPRD
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna

ALFRET SAUDILA, A.Md
Ketua DPRD

YOSIA ADRIANUS LAU, SE
Wakil Ketua DPRD

PAULUS HENUKH, SH
Wakil Ketua DPRD