1. SEKRETARIS DPRD
Tugas :
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya.
Fungsi :
a. Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
2. BAGIAN UMUM
Tugas :
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengkoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
b. pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
c. pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
3. BAGIAN KEUANGAN
Tugas :
Bagian Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengkoordinasian dalam mendukung DPRD dibidang pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi dan laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan program, anggaran, perbendaharaan dan pelaporan keuangan;
b. pelaksanaan pengkoordinasian kebijakan di bidang program, anggaran, perbendaharaan dan pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan pengendalian penatausahaan keuangan;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi evaluasi kinerja program, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan keuangan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
4. BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL
Tugas :
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengkoordinasian pelaksanaan hubungan kemasyarakatan dan dokumentasi, perpustakaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pelayanan administrasi hubungan masyarakat dan pelayanan keprotokolan pimpinan dan anggota DPRD;
b. pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian pelayanan administrasi hubungan masyarakat dan pelayanan keprotokolan pimpinan dan anggota DPRD;
c. pemberian dukungan pelayanan administrasi hubungan masyarakat dan pelayanan keprotokolan pimpinan dan anggota DPRD;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi hubungan masyarakat dan pelayanan keprotokolan pimpinan dan anggota DPRD; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
5. BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tugas :
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengkoordinasian pelayanan dukungan DPRD dalam pelaksanaan persidangan, perundang-undangan dan alat kelengkapan DPRD.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat;
b. pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat;
c. pengkoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat alat kelengkapan DPRD dan mengkaji rumusan rapat;
d. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.